Analisis Penerapan K3 Laboratorium Berdsarkan Permenkes No 43 Tahun 2013 Di Laboratorium RS X. Di Kota Batam Tahun 2024
DOI:
https://doi.org/10.60074/johhs.v3i1.11349Keywords:
Keselamatan Kerja, Laboratorium K3, Keselamatan Kerja, Laboratorium K3, Penerapan Standar K3 LaboratoriumAbstract
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) Laboratorium ialah Segala kegiatan yang dilakukan untuk menjamin dan melindungi sumber daya manusia di fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk pasien, pendamping pasien, karyawan, dan pengunjung rumah sakit. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui standar penerapan K3 di Laboratorium Rumah Sakit X Kota Batam. Jenis penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif (wawancara mendalam) dan tringulasi data . Informan dalam penelitian ini berjumlah 10 orang yaitu Direktur Rumah Sakit, Tim K3RS, Ka Laboratorium Rumah Sakit, Laboratorium analyst. Hasil penelitian ini adalah adanya komitmen dan kebijakan manajemen secara tertulis dan secara perencanaan terhadap standar penarapan K3 Sumber daya manusia, dana, sarana penunjang K3 di Laboratorium Rumah Sakit hanya saja belum terimplementasi sepenuhnya Dalam penerapan standar K3 di Laboratorium Rumah Sakit X sudah ada yang dijalankan, seperti kegiatan, prinsip ergonomi, kesehatan berkala, perilaku hidup bersih , pengelolaan peralatan medis aspek K3, pengelolaan limbah B3, pengendalian penyakit akibat kerja dan dan kecelakaan akibat kerja. Saran untuk manajemen rumah sakit tetap mempertahankan penerapan standar K3 yang sudah terlaksana dan bertambahnya program-program K3.References
Afrilyani, R. (2019). Gambaran Kepatu han Petugas Laboratorium Te rhadap Penggunaan Alat Pelindung Diri di Rumah Sakit Salak Bogor Tahun 2017. Jurnal Mahasiswa Kesehatan Masy arakat, Vol.02 No.4, 306-312.
Bastiangga.D, Hapsari.R., 2019. Profil Imunitas Terhadap Virus Hepatitis B Pada Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit Nasional Diponegoro Semarang. Jurnal Kedokteran Diponegoro. 8(4): 1338- 1350.
ISO/IEC 17025, Standar Kompetensi Laboratorium
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1087 Tahun 2010 tentang Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit. 2010. Jakarta.
Kemenkes RI (2023) ‘Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan’, UndangUndang, (187315), pp. 1– 300.
Kemenkes RI. (2013). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2013 Tentang Cara Penyelenggaraan Laboratorium Klinik yang Baik. Jakarta: Menteri Kesehatan RI.
Kesehatan dan Balai Besar Laboratorium Kesehatan. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.
Kemnaker RI. (2018). Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja. Jakarta: Kemnaker RI.
Kesehatan, B. L. (2019). Profil Balai Laboratorium Kesehatan dan Pengujian Alat Kesehatan.
Laboratorium Terpadu Institut Teknologi Kalimantan 2022
Menteri Kesehatan Republik Ind onesia Nomor Hk.01.0 7/Menkes/1128/2022 Tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit
Nada, F.Q., Denny, H.M., & Setyaningsih, Y. (2020) Implemetasi Keselamatan dan Keaehtan Kerja di Laboratorium Rumah Sakit Bandung : Studi Kasus Di Kabupaten Cimahi. Jurnal Manajemen Kesehatan Indonesia 8(2),98 -104.
Pemerintah RI. (2012). Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Jakarta: Pemerintah RI.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman pencegahan dan pengendalian infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatn
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2013 tentang Cara penyelenggraan Laboratorium Klink yang baik
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ayu Martini, Rizqi Ulla Amaliah, Krismadies Krismadies

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
The authors retain the copyright of this work and grant Journal of Occupational Health, Hygiene and Safety (JOHHS) the right of first publication. The work is simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0), which permits use, distribution, and reproduction in any medium for non-commercial purposes, provided the original author(s) and the initial publication in this journal are properly credited, and any derivative works are distributed under the same license.
The authors are permitted to copy and redistribute the published version of the work, including posting it to an institutional repository or including it in a book, with acknowledgment of its initial publication in Journal of Occupational Health, Hygiene and Safety (JOHHS).











