Aplikasi Tandatangan Digital dalam Proses Verifikasi dan Validasi Sertifikat Covid-19

Yulia Fatma, Evans Fuad, - Soni, - Agusriadi

Abstract


Pandemi Covid-19 menyebabkan syarat berpergian ke luar kota, provinsi bahkan luar negeri harus memiliki surat bebas Covid-19. Untuk mencegah tindak pemalsuan, keaslian dan legalitas dari surat bebas Covid-19, digital signature merupakan salah satu teknik dari kriptografi yang dapat digunakan untuk mengatasi permasalahan tersebut. Digital signature merupakan cara otentikasi yang memungkinkan pengirim pesan mencantumkan sebuah kode yang bertindak sebagai tanda tangannya. Penggunaan digital signature dapat memastikan sebuah dokumen elektronik masih utuh dan asli sehingga dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Digital signature dapat mencegah tindak pemalsuan surat bebas Covid-19. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan verifikasi dan validasi surat keterangan bebas Covid-19 dengan memanfaatkan digital signature dan teknologi QR Code berhasil dilakukan. SHA-1 digunakan untuk menghasilkan message digest terhadap surat keterangan hasil bebas covid-19. Algoritma RSA digunakan untuk enkripsi dan dekripsi pada message digest. Digital Signature berhasil diimplementasikan dalam bentuk QR Code yang berisikan identitas pasien, hasil tes, identitas dokter dan penerbit surat. Proses verifikasi dan validasi berhasil dilakukan. Verifikasi dan validasi terhadap digital signature menunjukkan hasil yang VALID yaitu message digest hasil dekripsi memiliki nilai yang sama dengan message digest asli.


Keywords


digital signature, RSA, SHA, covid-19, verification, validation

Full Text:

PDF

References


E. E. Budianto, “Polisi Bongkar Pemalsuan Surat Tes Antigen COVID-19 di Mojokerto,” 2021. https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-5542944/polisi-bongkar-pemalsuan-surat-tes-antigen-covid-19-di-mojokerto (accessed May 31, 2021).

A. F. Tita Meydhalifah, Dewantara, “4 Kasus Pemalsuan Surat Rapid Test, Lupa Ubah Nomor hingga Palsukan Tanda Tangan Dokter,” 2021. https://regional.kompas.com/read/2021/01/26/13010031/4-kasus-pemalsuan-surat-rapid-test-lupa-ubah-nomor-hingga-palsukan-tanda?page=all (accessed May 31, 2021).

N. Sudika, “Komplotan Penjual Surat Sehat Covid-19 di Jebrana Bali Ditangkap Polisi,” 2021. https://news.okezone.com/read/2021/05/10/340/2408544/komplotan-penjual-surat-sehat-covid-19-di-jebrana-bali-ditangkap-polisi (accessed May 31, 2021).

S. Wiryono, “RS Mitra Keluarga Bantah Terlibat Jual Beli Surat Keterangan Bebas Covid-19 di Tokopedia,” 2020. https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/14/17454181/rs-mitra-keluarga-bantah-terlibat-jual-beli-surat-keterangan-bebas-covid (accessed May 31, 2021).

R. Armanda, “BREAKING NEWS: GAWAT, 1.252 Surat Bebas Covid-19 Dipalsukan Calo Tiket Bandara Pekanbaru,” 3 Juni 2021, 2021. https://pekanbaru.tribunnews.com/2021/06/03/gawat-1252-surat-bebas-covid-19-dipalsukan-calo-tiket-bandara-polda-riau-bakal-usut-pemesannya?page=4&_ga=2.180696807.1536148080.1628496474-1471804687.1626341055 (accessed Aug. 09, 2021).

T. Yuniati and M. F. Sidiq, “Literature Review: Legalisasi Dokumen Elektronik Menggunakan Tanda Tangan Digital sebagai Alternatif Pengesahan Dokumen di Masa Pandemi,” J. RESTI (Rekayasa Sist. dan Teknol. Informasi), vol. 4, no. 6, 2020, doi: 10.29207/resti.v4i6.2502.

F. Z. Abraham, P. I. Santosa, and W. W. Winarno, “Tandatangan Digital Sebagai Solusi Teknologi Informasi Dan Komunikasi (Tik) Hijau: Sebuah Kajian Literatur (Digital Signature As Green Information and Communication Technology (Ict) Solution: a Review Paper),” Masy. Telemat. Dan Inf. J. Penelit. Teknol. Inf. dan Komun., vol. 9, no. 2, p. 111, 2018, doi: 10.17933/mti.v9i2.120.

A. Khrykova, M. Bolsunovskaya, S. Shirokova, and A. Novopashenny, “Implementation of digital signature technology to improve the interaction in company,” E3S Web Conf., vol. 244, pp. 1–7, 2021, doi: 10.1051/e3sconf/202124412023.

R. A. Azdy, “Tanda tangan Digital Menggunakan Algoritme Keccak dan RSA,” J. Nas. Tek. Elektro dan Teknol. Inf., vol. 5, no. 3, pp. 184–191, 2016, doi: 10.22146/jnteti.v5i3.255.

T. F. Prasetyo and A. Hikmawan, “Analisis Perbandingan dan Implementasi Sistem Keamanan data menggunakan metode RC4 SHA dan MD5,” Infotech J., vol. 2, no. 1, 2016, doi: http://dx.doi.org/10.31949/inf.v2i1.166.

D. Puspitasari and Y. Permanasari, “Kriptografi Rivest Shamir Adleman (RSA) pada Tanda Tangan Digital,” Pros. Mat., pp. 14–20, 2020, doi: 10.33633/tc.v18i2.2166.

Y. Anshori, A. Y. Erwin Dodu, and D. M. P. Wedananta, “Implementasi Algoritma Kriptografi Rivest Shamir Adleman (RSA) pada Tanda Tangan Digital,” Techno.Com, vol. 18, no. 2, pp. 110–121, 2019, doi: 10.33633/tc.v18i2.2166.

E. C. Prabowo and I. Afrianto, “Penerapan Digital Signature Dan Kriptografi Pada Otentikasi Sertifikat Tanah Digital,” Komputa J. Ilm. Komput. dan Inform., vol. 6, no. 2, pp. 83–90, 2017, doi: 10.34010/komputa.v6i2.2481.

F. Nuraeni, Y. H. Agustin, and I. M. Muharam, “Implementasi Tanda Tangan Digital Menggunakan RSA dan SHA-512 Pada Proses Legalisasi Ijazah,” Knsi 2018, pp. 864–869, 2018.

D. Rachmawati, J. T. Tarigan, and A. B. C. Ginting, “A comparative study of Message Digest 5(MD5) and SHA256 algorithm,” J. Phys. Conf. Ser., vol. 978, no. 1, 2018, doi: 10.1088/1742-6596/978/1/012116.




DOI: https://doi.org/10.33633/tc.v22i1.7091

Article Metrics

Abstract view : 259 times
PDF - 181 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Diterbitkan Oleh :

 

Jurnal Techno.Com terindex di :

    Screenshot-2024-02-11-at-17-10-53

Jurnal Teknologi Informasi Techno.Com (p-ISSN : 1412-2693, e-ISSN : 2356-2579) diterbitkan oleh LPPM Universitas Dian Nuswantoro Semarang. Jurnal ini di bawah lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.