Aplikasi Tandatangan Digital dalam Proses Verifikasi dan Validasi Sertifikat Covid-19
DOI:
https://doi.org/10.33633/tc.v22i1.7091Keywords:
digital signature, RSA, SHA, covid-19, verification, validationAbstract
Pandemi Covid-19 menyebabkan syarat berpergian ke luar kota, provinsi bahkan luar negeri harus memiliki surat bebas Covid-19. Untuk mencegah tindak pemalsuan, keaslian dan legalitas dari surat bebas Covid-19, digital signature merupakan salah satu teknik dari kriptografi yang dapat digunakan untuk mengatasi permasalahan tersebut. Digital signature merupakan cara otentikasi yang memungkinkan pengirim pesan mencantumkan sebuah kode yang bertindak sebagai tanda tangannya. Penggunaan digital signature dapat memastikan sebuah dokumen elektronik masih utuh dan asli sehingga dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Digital signature dapat mencegah tindak pemalsuan surat bebas Covid-19. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan verifikasi dan validasi surat keterangan bebas Covid-19 dengan memanfaatkan digital signature dan teknologi QR Code berhasil dilakukan. SHA-1 digunakan untuk menghasilkan message digest terhadap surat keterangan hasil bebas covid-19. Algoritma RSA digunakan untuk enkripsi dan dekripsi pada message digest. Digital Signature berhasil diimplementasikan dalam bentuk QR Code yang berisikan identitas pasien, hasil tes, identitas dokter dan penerbit surat. Proses verifikasi dan validasi berhasil dilakukan. Verifikasi dan validasi terhadap digital signature menunjukkan hasil yang VALID yaitu message digest hasil dekripsi memiliki nilai yang sama dengan message digest asli.References
E. E. Budianto, “Polisi Bongkar Pemalsuan Surat Tes Antigen COVID-19 di Mojokerto,” 2021. https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-5542944/polisi-bongkar-pemalsuan-surat-tes-antigen-covid-19-di-mojokerto (accessed May 31, 2021).
A. F. Tita Meydhalifah, Dewantara, “4 Kasus Pemalsuan Surat Rapid Test, Lupa Ubah Nomor hingga Palsukan Tanda Tangan Dokter,” 2021. https://regional.kompas.com/read/2021/01/26/13010031/4-kasus-pemalsuan-surat-rapid-test-lupa-ubah-nomor-hingga-palsukan-tanda?page=all (accessed May 31, 2021).
N. Sudika, “Komplotan Penjual Surat Sehat Covid-19 di Jebrana Bali Ditangkap Polisi,” 2021. https://news.okezone.com/read/2021/05/10/340/2408544/komplotan-penjual-surat-sehat-covid-19-di-jebrana-bali-ditangkap-polisi (accessed May 31, 2021).
S. Wiryono, “RS Mitra Keluarga Bantah Terlibat Jual Beli Surat Keterangan Bebas Covid-19 di Tokopedia,” 2020. https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/14/17454181/rs-mitra-keluarga-bantah-terlibat-jual-beli-surat-keterangan-bebas-covid (accessed May 31, 2021).
R. Armanda, “BREAKING NEWS: GAWAT, 1.252 Surat Bebas Covid-19 Dipalsukan Calo Tiket Bandara Pekanbaru,” 3 Juni 2021, 2021. https://pekanbaru.tribunnews.com/2021/06/03/gawat-1252-surat-bebas-covid-19-dipalsukan-calo-tiket-bandara-polda-riau-bakal-usut-pemesannya?page=4&_ga=2.180696807.1536148080.1628496474-1471804687.1626341055 (accessed Aug. 09, 2021).
T. Yuniati and M. F. Sidiq, “Literature Review: Legalisasi Dokumen Elektronik Menggunakan Tanda Tangan Digital sebagai Alternatif Pengesahan Dokumen di Masa Pandemi,” J. RESTI (Rekayasa Sist. dan Teknol. Informasi), vol. 4, no. 6, 2020, doi: 10.29207/resti.v4i6.2502.
F. Z. Abraham, P. I. Santosa, and W. W. Winarno, “Tandatangan Digital Sebagai Solusi Teknologi Informasi Dan Komunikasi (Tik) Hijau: Sebuah Kajian Literatur (Digital Signature As Green Information and Communication Technology (Ict) Solution: a Review Paper),” Masy. Telemat. Dan Inf. J. Penelit. Teknol. Inf. dan Komun., vol. 9, no. 2, p. 111, 2018, doi: 10.17933/mti.v9i2.120.
A. Khrykova, M. Bolsunovskaya, S. Shirokova, and A. Novopashenny, “Implementation of digital signature technology to improve the interaction in company,” E3S Web Conf., vol. 244, pp. 1–7, 2021, doi: 10.1051/e3sconf/202124412023.
R. A. Azdy, “Tanda tangan Digital Menggunakan Algoritme Keccak dan RSA,” J. Nas. Tek. Elektro dan Teknol. Inf., vol. 5, no. 3, pp. 184–191, 2016, doi: 10.22146/jnteti.v5i3.255.
T. F. Prasetyo and A. Hikmawan, “Analisis Perbandingan dan Implementasi Sistem Keamanan data menggunakan metode RC4 SHA dan MD5,” Infotech J., vol. 2, no. 1, 2016, doi: http://dx.doi.org/10.31949/inf.v2i1.166.
D. Puspitasari and Y. Permanasari, “Kriptografi Rivest Shamir Adleman (RSA) pada Tanda Tangan Digital,” Pros. Mat., pp. 14–20, 2020, doi: 10.33633/tc.v18i2.2166.
Y. Anshori, A. Y. Erwin Dodu, and D. M. P. Wedananta, “Implementasi Algoritma Kriptografi Rivest Shamir Adleman (RSA) pada Tanda Tangan Digital,” Techno.Com, vol. 18, no. 2, pp. 110–121, 2019, doi: 10.33633/tc.v18i2.2166.
E. C. Prabowo and I. Afrianto, “Penerapan Digital Signature Dan Kriptografi Pada Otentikasi Sertifikat Tanah Digital,” Komputa J. Ilm. Komput. dan Inform., vol. 6, no. 2, pp. 83–90, 2017, doi: 10.34010/komputa.v6i2.2481.
F. Nuraeni, Y. H. Agustin, and I. M. Muharam, “Implementasi Tanda Tangan Digital Menggunakan RSA dan SHA-512 Pada Proses Legalisasi Ijazah,” Knsi 2018, pp. 864–869, 2018.
D. Rachmawati, J. T. Tarigan, and A. B. C. Ginting, “A comparative study of Message Digest 5(MD5) and SHA256 algorithm,” J. Phys. Conf. Ser., vol. 978, no. 1, 2018, doi: 10.1088/1742-6596/978/1/012116.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Pernyataan Lisensi
Artikel yang diterbitkan dalam jurnal Techno.Com dilisensikan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial 4.0 Internasional (CC BY-NC 4.0).
Anda diperbolehkan untuk menyalin, mendistribusikan, menampilkan, dan melakukan karya dari artikel ini serta membuat karya turunan selama Anda memberikan kredit yang sesuai kepada penulis asli dan tidak menggunakan karya ini untuk tujuan komersial. Untuk melihat salinan lisensi ini, kunjungi [Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International](https://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0/).
---
Contoh pengkreditan:
- Penulis: [Nama Penulis]
- Judul Artikel: [Judul Artikel]
- Jurnal: Techno.Com, Vol. [Nomor Volume], No. [Nomor Edisi], Tahun [Tahun Penerbitan]
Jika Anda ingin menggunakan karya ini untuk tujuan komersial, Anda harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari penulis atau penerbit.
---