SISTEM LEGALISIR SCAN IJASAH ONLINE BERBASIS QR CODE DAN WATERMARKING
DOI:
https://doi.org/10.33633/tc.v14i1.702Abstract
Dokumen ijasah memiliki arti penting bagi pemiliknya sebagai bukti seseorang telah menyelesaikan satu tahap studi yang ditempuh. Ijasah juga termasuk syarat utama ketika seseorang melamar kerja. Universitas Dian Nuswantoro (UDINUS) memerlukan sistem yang handal untuk mengelola legalisir ijasah dengan cara digital dan online. Meskipun unggul dalam penyimpanan, ijasah dalam bentuk digital dapat dimodifikasi dan disalahgunakan dengan mudah. Untuk itu, perlindungan terhadap legalisir ijasah digital sangat diperlukan untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berwenang. Metode verifikasi pertama adalah Quick Response (QR) Code. Metode kedua disebut watermarking. Hasil yang diperoleh menunjukkan, metode ini dapat diaplikasikan pada legalisir ijasah di lingkungan UDINUS untuk mempermudah pencarian data dan meminimalkan kemungkinan modifikasi dokumen ijasah digital. Kata Kunci: legalisir, ijasah, QR Code, watermarking.Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2015 Erwin Yudi Hidayat, Fahri Firdausillah, Khafiizh Hastuti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Pernyataan Lisensi
Artikel yang diterbitkan dalam jurnal Techno.Com dilisensikan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial 4.0 Internasional (CC BY-NC 4.0).
Anda diperbolehkan untuk menyalin, mendistribusikan, menampilkan, dan melakukan karya dari artikel ini serta membuat karya turunan selama Anda memberikan kredit yang sesuai kepada penulis asli dan tidak menggunakan karya ini untuk tujuan komersial. Untuk melihat salinan lisensi ini, kunjungi [Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International](https://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0/).
---
Contoh pengkreditan:
- Penulis: [Nama Penulis]
- Judul Artikel: [Judul Artikel]
- Jurnal: Techno.Com, Vol. [Nomor Volume], No. [Nomor Edisi], Tahun [Tahun Penerbitan]
Jika Anda ingin menggunakan karya ini untuk tujuan komersial, Anda harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari penulis atau penerbit.
---