Middleware Data Pembelian ke Aplikasi e-Faktur untuk Meningkatkan Efisien Waktu dan Biaya Pengusaha
DOI:
https://doi.org/10.33633/tc.v18i1.2053Abstract
Sejak tanggal 1 Juli 2016 setiap pengusaha di Indonesia wajib melaporkan transaksi pembelian melalui aplikasi e-Faktur dari Direktorat Jenderal Pajak. Dengan aplikasi ini, pemerintah dapat mengurangi terjadinya penyalahgunaan faktur pajak. Pengusaha juga merasakan manfaat karena tidak perlu . Namun sisi negatifnya adalah pengusaha harus melakukan dua kali entri data dan menambah biaya karyawan untuk melakukannya. Penulis melihat fakta ini dan berusaha mengembangkan sebuah middleware yang dapat menjembatani sistem berjalan dengan e-Faktur. Tujuannya adalah supaya dapat lebih meningkatkan efisien waktu dan biaya pengusaha dalam menggunakan aplikasi e-Faktur, khususnya pada data pembelian. Pendekatan dalan perancangan menggunakan metode Agile dengan pendekatan Extreme Programming yang lebih mengedepankan tercapainya fitur yang akan dibangun. Pengujian dilakukan dengan metode black box untuk memastikan data hasil ekspor sudah sesuai. Memiliki fitur penyesuaian desimal sehingga tidak akan terjadi selisih nilai pembulatan. Dengan middleware ini, pengusaha tidak perlu melakukan input data ke aplikasi e-Faktur, cukup melakukan ekspor data dari sistem berjalan sehingga meningkatkan efisiensi waktu dan biaya.Downloads
Published
2019-02-08
Issue
Section
Articles
License
Penulis yang mempublikasikan artikelnya dalam jurnal ini setuju dengan ketentuan berikut :
- Hak cipta tetap pada penulis dan memberikan hak kepada jurnal Techno.Com sebagai prioritas pertama untuk mempublikasikan artikelnya dengan lisensi Creative Commons Attribution License yang memperbolehkan artikel untuk dapat dibagikan dengan pengakuan terhadap penulis artikel dan jurnal ini sebagai tempat publikasinya.
- Penulis dapat mendistribusikan publikasi artikelnya secara non-eksklusif (contoh : pada repository universitas atau pada buku) dengan pemberitahuan atau pengakuan publikasi di jurnal Techno.Com.
- Penulis diijinkan untuk mencantumkan karyanya secara online (misal : di website pribadi atau di repository universitas) sebelum dan sesudah proses pengiriman (lihat The Effect of Open Access).