Strategi Komunikasi Politik Staf Khusus Presiden Dalam Menangani Isu-Isu Disabilitas di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.33633/ja.v6i1.8155Abstract
Staf Khusus Presiden merupakan lembaga atau organisasi non struktural yang bertugas membantu dan memperlancar pelaksanaan tugas Presiden dalam memberikan pandangan dan pendapat berbasis data. Pengangkatan Staf Khusus Presiden berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.Presiden Jokowi mengamanahkan urusan-urusan penanganan isu-isu disabilitas kepada Staf Khusus Presiden Bidang Sosial yang seorang penyandang disabilitas dan dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 75/M Tahun 2019 tentang Pengangkatan Staf Khusus Presiden. Pelantikan penyandang disabilitas sebagai Staf Khusus Presiden baru terjadi di periode kedua kepemimpinan Presiden Jokowi. Secara komunikasi politik hal ini menggambarkan bahwa Presiden Jokowi ingin dikatakan sebagai Presiden yang dekat dengan penyandang disabilitas yang selama ini menjadi kelompok yang termarginalkan dan memiliki perhatian terhadap penanganan isu-isu disabilitas di Indonesia. Serta secara politik memiliki potensi elektoral yang cukup besar.Staf Khusus Presiden Bidang Sosial kemudian mulai menyusun strategi komunikasi politik untuk membantu Presiden dalam mengkomunikasikan kebijakan-kebijakan terkait penyandang disabilitas maupun sosialisasi peraturan perundang-undangan perihal penanganan isu-isu disabilitas. Penelitian ini menfokuskan pada bagaimana strategi komunikasi politik Staf Khusus Presiden Jokowi Bidang Sosial dalam menangani isu-isu disabilitas di Indonesia?Penelitian ini menggunakan kerangka teori komunikasi politik dari Dan Nimmo dan Strategi Komunikasi Politik dari John L. Thompson: Visi/perspektif, Rencana, Taktik, Posisi, Pola. Metode penelitian ini adalah studi kasus dengan pendekatan kualitatif–deskriptif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi komunikasi politik Staf Khusus Presiden Bidang Sosial menjadi faktor kesuksesan Presiden Jokowi dalam mengkomunikasi kebijakan-kebijakan strategis tentang disabilitas kepada penyandang disabilitas dan non disabilitasDownloads
Published
2023-02-23
Issue
Section
Articles
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).