Menuju Indonesia TV Digital 2018: Bisnis vs Regulasi

Fahrul Pradhana Putra

Abstract


Globalisasi dan kemajuan teknologi membawa pengaruh pada media penyiaran televisi yang sebelumnya analog menjadi digital. International Telecommunication Union (ITU) atau otoritas telekomunikasi internasional telah memberi batas akhir (deadline) kepada seluruh negara di dunia paling lambat  17 Juni 2015  supaya  seluruh lembaga penyiaran melakukan penyiaran dengan digital.  Namun,  penerapan televisi digital secara penuh dan keseluruhan akan diterapkan pada 2018.   Migrasi ini membawa pengaruh pada  penguasaan oleh satu kelompok bisnis tertentu.  Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan regulasi untuk menjamin diversity of ownership, diversity of content dan sistem stasiun jaringan (SSJ) supaya tidak menimbulkan kasus monopoli.  Momentum penyiaran digital dapat membuka peluang  bagi masyarakat dalam meningkatkan kemampuan ekonominya. Peluang usaha di bidang rumah produksi, pembuatan aplikasi-aplikasi audio, video dan multimedia, industri senetron, film, hiburan, komedi dan sejenisnya menjadi potensi baru untuk bisnis dalam rangka menghidupkan ekonomi masyarakat.

Full Text:

PDF

Article Metrics

Abstract view : 513 times
PDF - 381 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.