USAHA PENGEMBANGAN INDUSTRI KREATIF DENGAN PRINSIP KEHATI-HATIAN BANK
Abstract
Demi meningkatkan kesejahteraan perekonomian, masyarakat mengembangkan industry kreatif di mana industry kreatif ini juga sudah menjadi perhatian pemerintah. Perhatian pemerintah sudah tercermin di dalam Rencana pengembangan ekonomi kreatif yang dikeluarkan oleh pemerintah. Namun dalam perjalanannya, industry kreatif ini mengalami banyak tantangan salah satunya mengenai modal. Banyak dari antara industry kreatif ini kesulitan untuk mencapai lembaga keuangan dengan modal dan juga banyak dari industry kreatif ini yang memang tidak memiliki itikad baik sehingga bank harus juga melakukan pencegahan yaitu dengan prinsip kehati-hatian bank.Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menganalisis peraturan-peraturan yang berkaitan dengan Perbankan sebagai lembaga keuangan yang bertugas sebagai penyalur dana masyarakat. Sifat penelitian adalah deskriptif analitis yaitu menggambarkan prinsip kehati-hatian bank pada saat bank meminjamkan dana kepada pelaku industry kreatif. Teknik pengumpulan data dengan yuridis normatif di mana melihat peraturan perundangan yang berlaku, melihat pendapat para ahli dalam prinsip kehati-hatian bank. Prinsip kehati-hatian bank perlu diterapkan dalam rangka untuk pengembangan industry kreatif dengan cara menyalurkan dana kepada pelaku industry kreatif. Prinsip kehati-hatian pada bank juga dapat membantu bank agar bank tidak mengalami kerugian. Di sisi lain juga mencegah pelaku industry kreatif yang memang memiliki itikad tidak baik pada saat melakukan pinjaman dana ke bank.Kata Kunci : Industri kreatif; prinsip kehati-hatian, perbankanDownloads
Published
2012-06-23
Issue
Section
MANAGEMENT