“Fake Brands” Studi Kasus Peniruan Identitas Visual pada Consumer Products Industry
DOI:
https://doi.org/10.33633/andharupa.v7i2.5048Abstract
AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk membahas maraknya kasus pemalsuan merek (fake brands) identitas visual produk industri rumah tangga (consumer products). Bermacam produk barang yang dipalsukan umumnya membonceng merek (passing off) yang sudah terkenal atau laku di pasaran. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif, menafsirkan, dan menguraikan data yang ada bersamaan dengan situasi yang sedang terjadi. Jenis penelitian ini adalah kualitatif, merupakan pendekatan penelitian yang berlandaskan fenomenologi dan paradigma konstruktivisme dalam mengembangkan ilmu pengetahuan. Data dikumpulkan bersumber dari pustaka buku, jurnal, dan pustaka digital yang relevan. Selanjutnya data akan dikelompokkan untuk mengetahui prinsip identik antar variabel yang diteliti menggunakan pendekatan Doktrin Persamaan Merek, dan teori Imitation Fake Brands untuk menggolongkan jenis peniruan atas produknya. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa maraknya produk dan merek tiruan (fake brands) produk consumer goods dilandasi itikad tidak baik, semata-mata untuk memperoleh keuntungan besar dengan melakukan jalan pintas numpang ketenaran identitas visual sebuah merek consumer good industry. Kata Kunci: consumer product industry, identitas visual, merek palsu AbstractThis research objective is to discuss the growth of counterfeiting cases of legitimate brands on the visual identity of household industry products (consumer products). Various counterfeited goods generally piggyback on brands (passing off) that are already well known or sold in the market. This research is descriptive, interpreting and deciphering existing data along with the situation that is happening. This type of research is qualitative, is a research approach based on phenomenology and constructivism paradigm in developing science. The data collected is sourced from relevant book libraries, journals, and digital libraries. Furthermore, the data will group to find identical principles between variables studied using the Brand Equality Doctrine approach and the Type Fake Brands Motive theory to classify the type of imitation of its product. This study concluded that the growth of fake consumer goods products (fake brands consumer goods) based on bad faith, solely to gain significant profits by shortcutting the fame of the visual identity of an industrial product brand. Keywords: consumer product industry, fake brands, visual identityReferences
Anugrah, A. (2019). Lika-liku Knalpot Purbalingga yang Bersaing dengan Produk Dunia. DetikFinance. Detik.news, diakses 22 Agustus 2021, 11.43 wib
Besar. (2016). Permasalahan Seputar Persamaan Pada Pokoknya Dan Merek Terkenal Di Indonesia. Binus Press.
Jamilah. (2017). Pertanggung Jawaban Dan Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pelaku Memperdagangkan Merek Palsu. Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 5(1), 24–35.
Jemiran. (2020). Penegakan Hukum Atas Hak Kekayaan Intelektual Studi Kasus Pelanggaran Desain Industri. Journal Presumption of Law, 2(2).
https://www.mainbasket.com/r/8005/polemik-sepatu-ventela-hingga-ditegur-vans-karena-mirip
Kalalo, P., Palandeng, E., & Josina, L. (2021). Gugatan Pemilik Merek Terdaftar Terhadap Pihak Lain Apabila Tanpa Hak Menggunakan Merek Barang Yang Mempunyai Persamaan Pada Pokoknya Atau Keseluruhannya. LEX PRIVATUM, 9(3).
Karunia, A., Alimuddin, A., & Nurabdiansyah, N. (2020). Perancangan Identitas Visual Destinasi Wisata Kawasan Teluk Youtefa Kota Jayapura. TANRA: Jurnal Desain Komunikasi Visual Fakultas Seni Dan Desain Universitas Negeri Makassar, 7(3).
Kemenkumham RI. (2016). Undang-undang Merek Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis. Sekretariat Negara RI.
kliklegal.com (2021) menelisik-potret-buram-praktek-pemalsuan-produk-di-indonesia. Legal.Com. https://kliklegal.com/
Kumham. (2019). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri. Kemenkumham.
Marwiyah, S. (2010). Perlindungan Hukum Atas Merek Terkenal,. De Jure, Jurnal Syariah Dan Hukum, 2(1).
Nafri, M. (2012). Perlindungan Hukum Terhadap Pemalsuan Merek Dagang Terkenal Asing Di Indonesia. Journal of Chemical Information and Modeling. https://www.mendeley.com/search/?page=1&query=Perlindungan Hukum Terhadap Pemalsuan Merek Dagang Terkenal Asing Di Indonesia&sortBy=relevance
Nickyta, J. L. (2020). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Pemalsuan Merek Barang Dagang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis. Jurnal Lex Crimen, 9(2), 172.
Pham, V. (2014). “Impact Of Corporate Visual Identity On Consumer’s Perception Of A Brand"– The meaning of logo’s shape and colour in Finnish market”. Turku, University of Applied Sciences.
Schnaars., P. . (2012). Managing Imitation Strategies: How Later Entrants Seize. Free Press
Sinurat, E., Esther, J., & Nainggolan, O. (2020). Analisis Hukum Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Merek (Studi Kasus Putusan No: 87/PID.SUS/2019/PN.PTI ). Jurnal Hukum PATIK, 9(2).
Sutra Disemadi, H., & Mustamin, W. (2020). Pembajakan Merek Dalam Tatanan Hukum Kekayaan Intelektual Di Indonesia. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 6(1).
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif dan Kualitatif. Alfabeta.
Sukmadinata, N. S. (2012). Metode Penelitian Pendidikan. Bandung. Rosdakarya.
Yusuf, A. (2020). (https://banjarmasin.tribunnews.com/2020/04/27/ventela-vs-vans-ini-jawaban-ventela-soal-penghapusan-unggahan-oleh-vans-global).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 ANDHARUPA: Jurnal Desain Komunikasi Visual & Multimedia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).