“Fake Brands” Studi Kasus Peniruan Identitas Visual pada Consumer Products Industry

Authors

DOI:

https://doi.org/10.33633/andharupa.v7i2.5048

Abstract

AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk membahas maraknya kasus pemalsuan merek (fake brands) identitas visual produk industri rumah tangga (consumer products). Bermacam produk barang yang dipalsukan umumnya membonceng merek (passing off) yang sudah terkenal atau laku di pasaran. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif, menafsirkan, dan menguraikan data yang ada bersamaan dengan situasi yang sedang terjadi. Jenis penelitian ini adalah kualitatif, merupakan pendekatan penelitian yang berlandaskan fenomenologi dan paradigma konstruktivisme dalam mengembangkan ilmu pengetahuan. Data dikumpulkan bersumber dari pustaka buku, jurnal, dan pustaka digital yang relevan. Selanjutnya data akan dikelompokkan untuk mengetahui prinsip identik antar variabel yang diteliti menggunakan pendekatan Doktrin Persamaan Merek, dan teori Imitation Fake Brands untuk menggolongkan jenis peniruan atas produknya. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa maraknya produk dan merek tiruan (fake brands) produk consumer goods dilandasi itikad tidak baik, semata-mata untuk memperoleh keuntungan besar dengan melakukan jalan pintas numpang ketenaran identitas visual sebuah merek consumer good industry.  Kata Kunci: consumer product industry, identitas visual, merek palsu AbstractThis research objective is to discuss the growth of counterfeiting cases of legitimate brands on the visual identity of household industry products (consumer products). Various counterfeited goods generally piggyback on brands (passing off) that are already well known or sold in the market. This research is descriptive, interpreting and deciphering existing data along with the situation that is happening. This type of research is qualitative, is a research approach based on phenomenology and constructivism paradigm in developing science. The data collected is sourced from relevant book libraries, journals, and digital libraries. Furthermore, the data will group to find identical principles between variables studied using the Brand Equality Doctrine approach and the Type Fake Brands Motive theory to classify the type of imitation of its product. This study concluded that the growth of fake consumer goods products (fake brands consumer goods) based on bad faith, solely to gain significant profits by shortcutting the fame of the visual identity of an industrial product brand. Keywords: consumer product industry, fake brands, visual identity

Author Biography

Baskoro Suryo Banindro, Institut Seni Indonesia (ISI) Jogja

PS DKV FSR ISI YOGYAKARTA

References

Anugrah, A. (2019). Lika-liku Knalpot Purbalingga yang Bersaing dengan Produk Dunia. DetikFinance. Detik.news, diakses 22 Agustus 2021, 11.43 wib

Besar. (2016). Permasalahan Seputar Persamaan Pada Pokoknya Dan Merek Terkenal Di Indonesia. Binus Press.

Jamilah. (2017). Pertanggung Jawaban Dan Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pelaku Memperdagangkan Merek Palsu. Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 5(1), 24–35.

Jemiran. (2020). Penegakan Hukum Atas Hak Kekayaan Intelektual Studi Kasus Pelanggaran Desain Industri. Journal Presumption of Law, 2(2).

https://www.mainbasket.com/r/8005/polemik-sepatu-ventela-hingga-ditegur-vans-karena-mirip

Kalalo, P., Palandeng, E., & Josina, L. (2021). Gugatan Pemilik Merek Terdaftar Terhadap Pihak Lain Apabila Tanpa Hak Menggunakan Merek Barang Yang Mempunyai Persamaan Pada Pokoknya Atau Keseluruhannya. LEX PRIVATUM, 9(3).

Karunia, A., Alimuddin, A., & Nurabdiansyah, N. (2020). Perancangan Identitas Visual Destinasi Wisata Kawasan Teluk Youtefa Kota Jayapura. TANRA: Jurnal Desain Komunikasi Visual Fakultas Seni Dan Desain Universitas Negeri Makassar, 7(3).

Kemenkumham RI. (2016). Undang-undang Merek Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis. Sekretariat Negara RI.

kliklegal.com (2021) menelisik-potret-buram-praktek-pemalsuan-produk-di-indonesia. Legal.Com. https://kliklegal.com/

Kumham. (2019). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri. Kemenkumham.

Marwiyah, S. (2010). Perlindungan Hukum Atas Merek Terkenal,. De Jure, Jurnal Syariah Dan Hukum, 2(1).

Nafri, M. (2012). Perlindungan Hukum Terhadap Pemalsuan Merek Dagang Terkenal Asing Di Indonesia. Journal of Chemical Information and Modeling. https://www.mendeley.com/search/?page=1&query=Perlindungan Hukum Terhadap Pemalsuan Merek Dagang Terkenal Asing Di Indonesia&sortBy=relevance

Nickyta, J. L. (2020). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Pemalsuan Merek Barang Dagang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis. Jurnal Lex Crimen, 9(2), 172.

Pham, V. (2014). “Impact Of Corporate Visual Identity On Consumer’s Perception Of A Brand"– The meaning of logo’s shape and colour in Finnish market”. Turku, University of Applied Sciences.

Schnaars., P. . (2012). Managing Imitation Strategies: How Later Entrants Seize. Free Press

Sinurat, E., Esther, J., & Nainggolan, O. (2020). Analisis Hukum Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Merek (Studi Kasus Putusan No: 87/PID.SUS/2019/PN.PTI ). Jurnal Hukum PATIK, 9(2).

Sutra Disemadi, H., & Mustamin, W. (2020). Pembajakan Merek Dalam Tatanan Hukum Kekayaan Intelektual Di Indonesia. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 6(1).

Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif dan Kualitatif. Alfabeta.

Sukmadinata, N. S. (2012). Metode Penelitian Pendidikan. Bandung. Rosdakarya.

Yusuf, A. (2020). (https://banjarmasin.tribunnews.com/2020/04/27/ventela-vs-vans-ini-jawaban-ventela-soal-penghapusan-unggahan-oleh-vans-global).

Downloads

Published

2024-07-03