ASPEK HUKUM PENGGUNAAN TELEMEDICINE

Authors

  • Arman Anwar Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon

Abstract

Latar Belakang: Memasuki abad ke-21, dunia dihadapkan pada munculnya teknologi baru dalambidang kedokteran yang memungkinkan dokter untuk berpraktek dalam ruang virtual. Revolusiteknologi inovatif tersebut dikenal dengan Telemedicine. Berkat telemedicine kini pelayanan medisdapat diberikan via telekomunikasi, audio, visual dan data yang dapat menghubungkan fasilitaspelayanan kesehatan meskipun secara geografis terpisah. Sehingga perbedaan waktu, tempat danjarak sudah tidak lagi menjadi kendala dalam hubungan terapeutik dokter dan pasien. Dalammilenium mendatang, perawatan kesehatan seperti ini diperkirakan akan berkembang dengan cepatbegitupun di Indonesia sehingga pada beberapa negara, perkembngan telemedicine telah diikuti puladengan kesiapan regulasinya.Metode: Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum kesehatan dalam kaitannya dengankegiatan yang bersifat akademik. Pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalahpendekatan peraturan perundangan (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptualapproach).Hasil: Berbeda dengan Malaysia, India atau Amerika Serikat. Indonesia belum memiliki undang-undang yang secara spesifik mengatur tentang penggunaan telemedicine, Indonesia baru sebatasmengatur telematika secara umum. Selain itu, pembuatan regulasi tentang e-health pun belum sepertiyang kita harapkan, padahal layanan kesehatan berbasis elektronik (e-Health) sebenarnya telahdianjurkan oleh World Health Organization (WHO) sejak 2005 lalu.Disamping manfaat yangdiperoleh dari penggunaan telemedicine perlu pula disadari bahwa penggunaan telemedicine jugaberpotensi menimbulkan berbagai problema hukum, baik di level nasional maupun internasiona.,seperti masalah lisensi atau perizinan bagi dokter atau tenaga medis yang melakukan praktektelemedicine kepada pasien yang berada di Indonesia maupun di luar negeri, akreditasi sarana danperalatan pelayanan medis, persetujuan tindakan medis (informed consent), keamanan dankerahasiaan data informasi kesehatan pasien (medical record), Standar prosedur operasional danmasalah asuransi. serta tanggung gugat bilamana terjadi malpraktek dokter.Simpulan: Kondisi realitas dan implikasi permasalahan hukum tentang telemedicine diatas idealnyadiatur dalam hukum nasional, sehingga dapat memberikan kepastian hukum dalam menjawabtuntutan perkembangan teknologi kedokteran telemedicine tersebut.

Downloads

Published

2013-04-24

Issue

Section

Articles