Perancangan Motion Graphic “Awas Predator Online” sebagai Pencegahan Kasus Cyber Child Grooming
DOI:
https://doi.org/10.33633/andharupa.v8i04.6910Abstract
AbstrakMeningkatnya penggunaan teknologi internet dalam kehidupan sehari-hari menyebabkan kenaikan drastis dalam kasus KBGO, salah satunya adalah cyber child grooming. Cyber child grooming mempermainkan psikologis anak dengan penggunaan teknologi agar korban mau menuruti keinginan pelaku yang berujung ke pelecehan seksual terhadap anak. Orangtua memiliki peranan penting untuk melindungi anak mereka sehingga mendorong pembuatan perancangan motion graphic mengenai bahaya cyber child grooming dan pencegahannya agar dapat menjadi media edukasi yang membantu orangtua untuk mengedukasi anaknya. Dengan metode kualitatif pendekatan deskriptif, perancangan pipeline animation, video animasi motion graphic dibuat dengan gaya visual flat design dan narasi yang telah disederhanakan agar dapat dimengerti oleh target audiens dengan pembahasan mengenai deskripsi KBGO dan cyber child grooming, 6 cara umum yang dilakukan pelaku, dampak yang dihasilkan, pencegahan yang dilihat dari 4 sisi yaitu dari segi privasi tubuh dan data diri, segi game online, segi media sosial, dan segi psikologis anak. Diharapkan media karya utama dapat membantu menambah wawasan dan kesadaran orangtua mengenai cyber child grooming, menjadi media edukasi untuk membantu orangtua mengedukasi anaknya, serta mengurangi kasus KBGO dan cyber child grooming di masa depan. Kata Kunci: cyber child grooming, KBGO, motion graphic AbstractThe increase of online technology users in everyday lifes, also increase the online gender-based violence which one of them is cyber child grooming. Cyber child grooming manipulate a child’s psychology with technology so the child will want to do everything the perpetrator says. Parents have important role to ensure their children’s safety which drives the plan to design a motion graphic about the danger of cyber child grooming and how to prevent it so it can be an educative media to help parents educate their children. With qualitative method and descriptive approach, pipeline animation planning, the motion graphic animated video was made with flat design visual style and simplified narration so it can be easily understood by the audience which discuss about online gender-based and cyber child grooming description, 6 usual method of the perpetrator, the impact they make, how to prevent it from 4 sides, body and personal information privacy, online games, social media, and the child psychology. Hopefully the video can help increase parents’ awareness about cyber child grooming, becomes an educative media to help parents educate their children, decrease the online gender-based violence and cyber child grooming cases in the future. Keyword: cyber child grooming, online gender-based violence, motion graphicReferences
Alatas, S. S. (2020). Perancangan Motion Graphic Iklan Layanan Aplikasi Garuda Kasir Sebagai Media Promosi di Sosial Media. Journal of Applied Multimedia and Networking (JAMN), 4(2), 76–85.
Andaru, I. P. N. (2021). Cyber Child Grooming sebagai Bentuk Kekerasan Berbasis Gender Online di Era Pandemi. Jurnal Wanita Dan Keluarga, 2(1), 41–51.
Anggito, A., & Setiawan, J. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif (E. D. Lestari (ed.); 1st ed.). CV Jejak.
Annur, C. M. (2021). Ancam Sebar Foto Pribadi, Dominasi Kekerasan Gender Siber pada 2020. Databoks. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/05/17/ ancam-sebar-foto-pribadi-dominasi-kekerasan-gender-siber-pada-2020
Aryani, N., & Everlin, S. (2019). Perancangan Motion Graphic Tentang Pentingnya Semua Imunisasi Bagi Anak. Jurnal Titik Imaji, 2(2), 29–37.
CNNIndonesia. (2021). A to Z Child Grooming: Ciri Pelaku hingga Cara Mencegah. Cnnindonesia.Com. https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/202109161 25011-284-695199/a-to-z-child-grooming-ciri-pelaku-hingga-cara-mencegah/2
Dahono, Y. (2021). Data: Ini Media Sosial Paling Populer di Indonesia 2020-2021. BERITASATU. https://www.beritasatu.com/digital/733355/data-ini-media-sosial-paling-populer-di-indonesia-20202021
DepartemenKajianStrategisUGM. (2021). Satu Tahun Pandemi: Meningkatnya Kekerasan Basis Gender Online. LM Psikologi UGM. https://lm.psikologi. ugm.ac.id/2021/03/satu-tahun-pandemi-meningkatnya-kekerasan-basis-gender-online/
ECPATIndonesia. (2021). Trend Kejahatan Seksual Terhadap Anak di Masa Pandemi. ECPAT Indonesia. https://ecpatindonesia.org/en/news/trend-kejahatan-seksual-terhadap-anak-di-masa-pandemi/
Fronika, W. (2019). Pengaruh Media Sosial Terhadap Sikap Remaja. Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Padang, 1–15.
Gunawan, F. E., Ashianti, L., & Sekishita, N. (2018). A Simple Classifier for Detecting Online Child Grooming Conversation. Telkomnika (Telecommunication Computing Electronics and Control), 16(3), 1239–1248.
Hakam, & Satria. (2021). Online Grooming : Bukti Pentingnya Pendidikan Seksual bagi Setiap Warga Negara. Universitas Gadjah Mada. https://ugm.ac.id /id/berita/20857-online-grooming-bukti-pentingnya-pendidikan-seksual-bagi-setiap-warga-negara
Hendra, R. (2019). Catatan Akhir Tahun ECPAT Indonesia 2019; Buruknya Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual Online. ECPAT Indonesia. https:// ecpatindonesia.org/en/news/catatan-akhir-tahun-ecpat-indonesia-2019-buruknya-perlindungan-anak-dari-kejahatan-seksual-online/
Illene, A., Damajanti, M. N., & Muljosumarto, C. (2019). Perancangan Kampanye Sosial Mengenai Kekerasan Berbasis Gender Online. Jurnal DKV Adiwarna, 1(14).
KOMNASPerempuan. (2021). Perempuan dalam Himpitan Pandemi: Lonjakan Kekerasan Seksual, Kekerasan Siber, Perkawinan Anak, dan Keterbatasan Penanganan di Tengah COVID-19 CATAHU 2021: Catatan Tahunan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2020. https://komnasperempuan.go.id/catatan-tahunan-detail/catahu-2021-perempuan-dalam-himpitan-pandemi-lonjakan-kekerasan-seksual-kekerasan-siber-perkawinan-anak-dan-keterbatasan-penanganan-di-tengah-covid-19
Kristin, D. (2022). Lonjakan Kasus Kekerasan Seksual Selama Pandemi, Bagaimana RUU TPKS Menjawabnya? Kompas.Com. https://nasional.kompas.com/read /2022/03/05/07300031/lonjakan-kasus-kekerasan-seksual-selama-pandemi-bagaimana-ruu-tpks?page=all
Lisanawati, G. (2013). Cyber Child Sexual Exploitation dalam Perspektif Perlindungan atas Kejahatan Siber. Pandecta : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum (Research Law Journal), 8(1), 1–17.
Parhani, S. (2021). Apa Pun Alasannya, Grooming adalah Kekerasan Seksual. Magdalene.Co. https://magdalene.co/story/apa-pun-alasannya-grooming-adalah-kekerasan-seksual
Prasetyani, Y. M. (2021). Internet Sudah Jadi Napas Baru Kehidupan di Tengah Pandemi. Kompas.Com. https://nasional.kompas.com/read/2021/04/04/09020061/internet-sudah-jadi-napas-baru-kehidupan-di-tengah-pandemi
Rahmat, M. A. (2019). Polisi Tangkap Pelaku Child Grooming via Aplikasi Game Online. Detiknews.Com. https://news.detik.com/berita/d-4643687/polisi-tangkap-pelaku-child-grooming-via-aplikasi-game-online
Rizkinaswara, L. (2019). Pengguna Internet di Indonesia. Kominfo.Go.Id.
Rustan, S. (2013). Mendesain Logo. Gramedia Pustaka Utama.
Salamor, A. M., Fadillah, A. N., Corputty, P., & Salamor, Y. B. (2020). Child Grooming Sebagai Bentuk Pelecehan Seksual Anak Melalui Aplikasi Permainan Daring. SASI, 26(4), 490–499.
Santoso, B. G. (2013). Nganimasi bersama Mas Be. Elex Media Komputindo.
Sari, I. P. (2019). Perancangan Video Edukasi Animasi 2 Dimensi Berbasis Motion Graphic Mengenai Bahaya Zat Adiktif untuk Remaja. Edsence: Jurnal Pendidikan Multimedia, 1(1), 43–52.
Sari, N. (2021). Studi tentang Kekerasan Berbasis Gender Online. Jurnal Dewantara, 11(1), 94–103.
Sofian, A. (2020). Perlindungan Anak dari Eksploitasi Seksual Online selama COVID-19. Binus University. https://business-law.binus.ac.id/2020/05/29/perlindungan-anak-dari-eksploitasi-seksual-online-selama-covid-19/
Suendra, D. L. O., & Mulyawati, K. R. (2020). Kebijakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Child Grooming. Kertha Wicaksana, 14(2), 118–123.
Wahyuni, P., Irma, A., & Arifin, S. (2021). Perempuan: Perempuan dan Media Volume 2 (P. Wahyuni, A. Irma, & S. Arifin (eds.); 1st ed.). Syiah Kuala University Press.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).