PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH DALAM SCRIPLESS TRADING DALAM PASAR MODAL

Daniel Hendrawan

Abstract


Pasar Modal adalah salah satu lembaga keuangan yang berpengaruh pada saat sekarang. Dengan kehadiran pasar modal, masyarakat sudah dapat memiliki modal untuk mengembangkan usahanya. Perkembangan pasar modal juga tidak lepas dari perkembangan teknologi dan globalisasi. Di mana dengan teknologi yang berkembang pesat menyebabkan pasar modal mengglobal. Global dalam arti transaksi saham dapat dilakukan di mana saja, kapan saja, dan siapa saja tidak terbatas tempat termasuk batas negara. Saat ini pasar modal sudah menjadi salah satu tempat atau media yang paling efektif untuk melakukan tindak pidana. Hal ini disebabkan karena kemudahan nasabah yang melakukan transaksi
melalui scripless trading yang menyebabkan nasabah yang beritikad tidak baik dapat melakukan kejahatan di dalam pasar modal. Salah satu perangkat untuk pencegahan tindak pidana dalam transaksi di pasar modal adalah dengan menerapkan prinsip mengenal nasabah. Dasar hukum dari penerapan prinsip
mengenal nasabah ini adalah. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP- 476/BL/2009 tentang Prinsip Mengenal Nasabah oleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Dalam Pasar Modal. Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menganalisis peraturan-peraturan pelaksana yang berkaitan dengan
Bapepam sebagai lembaga independen yang bertugas mengawasi pasar modal sebelum memutuskan apakah transaksi tersebut mencurigakan atau tidak. Sifat penelitian adalah deskriptif analitis yaitu menggambarkan penerapan prinsip mengenal nasabah di dalam pasar modal untuk mencegah tindak pidana, lalu menganalisis fakta-fakta dalam praktek pasar modal di mana transaksi yang mencurigakan
dapat berkembang menjadi tindak pidana. Teknik pengumpulan data dengan yuridis normatif di mana melihat peraturan perundangan yang berlaku, melihat pendapat para ahli dalam penerapan prinsip mengenal nasabah pada scripless trading atau transaksi pasar modal elektronik. Kejahatan di dalam
pasar modal semakin mudah untuk dilakukan akibat dari scripless trading yang sekarang berlangsung di dalam pasar modal karena dalam pelaksanaannya, scripless trading masih memiliki banyak kekurangan dan memerlukan pengaturan agar kemajuan teknologi tidak serta merta membuat para pelaku tindak pidana melakukan kejahatan. Banyaknya hambatan yang terjadi sehingga prinsip mengenal nasabah belum diterapakan secara maksimal dalam pasar modal sesuai peraturan yang berlaku. Pertimbangan utama bagi pedagang atau perantara pedagang efek dalam penerapkan prinsip mengenal nasabah adalah kemungkinan kehilangan nasabah yang akan bertransaksi melalui pedagang atau perantara pedagang efek. Prinsip mengenal nasabah sebagai salah satu prinsip dari pasar modal untuk mengantisipasi berbagai tindakan kejahatan yang dapat terjadi di dalam pasar modal, dan menuntut peran pemerintah mengantisipasinya.
Kata kunci : Mengenal Nasabah, Scripless Trading, Pasar Modal

Full Text:

PDF

Article Metrics

Abstract view : 309 times
PDF - 253 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.