PERLINDUNGAN HUKUM PATEN INVENSI TERAPAN SEPERTI RUMUSAN ALGORITMA DAN BAHASA PEMOGRAMAN MENDORONG INOVASI TEKNOLOGI INFORMASI BERDASARKAN TRAKTAT KERJASAMA PATEN PATENT COOPERATION TREATY)

Christian Andersen

Abstract


Perkembangan teknologi yang sangat pesat khususnya di bidang komputer mengakibatkan bentuk perlindungan hukum tidak saja melalui perlindungan paten terhadap perangkat kerasnya tetapi juga paten terhadap program komputernya. Perkembangan di negara maju ada tendensi perlindungan paten yang menjangkau perlindungan terhadap rumusan algoritma bahkan bahasa pemograman sebagai bagian penunjang program komputer seperti Extensible Markup Language (disingkat sebagai XML), sementara di Indonesia, program komputer itu sendiri tidak termasuk objek perlindungan paten. Berdasarkan hal tersebut, penulis melakukan penelitian dalam bentuk tesis dengan tujuan untuk menentukan apakah Extensible markup language dapat menjadi objek yang dilindungi oleh paten berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten di Negara Indonesia dalam kasus Paten XML yang didaftarkan paten di Amerika Serikat yang terdaftar dengan nomor 5,787,449 yang baru saja menjadi sengketa di pengadilan di Amerika Serikat antara i4i dengan Microsoft dan bagaimana dampaknya setelah ada putusan yang menyatakan telah ada pelanggaran paten suatu XML di negara lain..Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Tahap penelitian yang dilakukan adalah penelitian kepustakaan dan didukung oleh penelitian lapangan melalui instrumen wawancara. Suatu Bahasa Pemograman seperti Extensible Markup Language tidak dapat menjadi objek yang dilindungi Undang-Undang Paten di Indonesia, satu-satunya perlindungan bagi XML untuk dilindungi secara tidak langsung oleh Paten yaitu melalui Traktat Kerja Sama Paten berdasarkan
Kepres Nomor 16 Tahun 1996 dimana dapat didaftarkannya paten untuk perlindungan regional sesama negara anggota WIPO. Keberadaan program komputer dengan fitur extensible markup language yang telah melanggar paten di Amerika Serikat kaitannya dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1997 di Indonesia tidak memiliki kekuatan eksekutorial sebagaimana keberlakuan paten sebatas negara, terkecuali
jika XML telah didaftarkan melalui PCT tersebut dimungkinkan adanya perlindungan Paten terhadap XML. Dengan mempertimbangkan hak prioritas yang dibatasi keberlakuan surut pada saat pendaftaran paten tersebut didaftarkan pertama kali minimal di satu negara lain diluar Indonesia.
Kata kunci : Algoritma, Paten, Software, XML


Full Text:

PDF

Article Metrics

Abstract view : 299 times
PDF - 702 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.